Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penetapan Penambahan Ruang Lingkup Laboratorium PT Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia Sebagai Balai Uji Dalam Negeri
Jakarta – Dilansir dari situs sertifikasi.postel.go.id, tepatnya pada 23 Juni 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menambah ruang lingkup pengujian laboratorium PT Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia sebagai Balai Uji Dalam Negeri. Langkah ini ditetapkan melalui.
————————————-
————————————-
————————————-
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 239 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto.
Dengan aturan baru ini, laboratorium yang berlokasi di Gedung KKM Lantai 3, Jalan Cideng Timur, Gambir, Jakarta Pusat tersebut kini mendapatkan izin resmi untuk melakukan pengujian perangkat Radio Local Area Network (RLAN) pada pita frekuensi 6 GHz (5925-6425 MHz).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan pihak PT Bureau Veritas sejak 9 Maret 2026 lalu. Setelah melalui proses verifikasi ketat oleh tim Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, fasilitas uji milik perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan untuk melakukan pengujian RLAN 6 GHz.
Aturan Operasional dan Masa Berlaku
Secara umum, status PT Bureau Veritas sebagai Balai Uji Dalam Negeri berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 16 Februari 2024 hingga 15 Februari 2027. Namun, khusus untuk ruang lingkup pengujian RLAN 6 GHz, masa berlakunya dihitung sejak keputusan ini ditetapkan, yaitu per tanggal 2 Juni 2026, dan akan berakhir bersamaan dengan masa berlaku balai uji pada Februari 2027.
———————————————————-