Persyaratan Sertifikasi
PERSYARATAN SERTIFIKASI
A. Sertifikasi Alat dan/atau perangkat telekomunikasi dapat diajukan oleh :
1. Pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia;
2. Badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;;
3. Badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau;
4. Orang Indonesia atau badan usaha Indonesia yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
B. Untuk Permohonan Sertifikat Baru wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Laporan Hasil Uji (LHU);
2. Dokumen spesifikasi teknis;
3. Surat penunjukkan (MoU) sebagai perwakilan atau distributor resmi di Indonesia;
4. Sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk pemegang merek;
5. Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia, untuk :
a. Penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler.
b. Telepon atau modem satelit.
6. Foto berwarna yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
7. Salinan :
a. Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity);
b. Identitas diri penandatangan Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity);
c. Surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya, khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
d. Sertifikat yang menunjukan pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan yang terkait perangkat telekomunikasi dari Kementerian Perindustrian.
8. Komitmen yang memuat pernyataan :
a. Data yang disampaikan adalah benar;
b. Kesanggupan untuk membayar biaya sertifikat sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
c. Kesanggupan untuk dilaksanakan Uji Petik ;
d. Mematuhi ketentuan penggunaan Alat dan/Atau Perangkat Telekomunikasi.
C. Untuk Permohonan Perubahan Sertifikat yaitu :
1. Perubahan nama pemegang Sertifikat :
a. Sertifikat SDPPI Asli;
b. Surat akta perubahan nama yang ditandatangani oleh notaris.
2. Perubahan alamat pemegang Sertifikat :
a. Sertifikat SDPPI Asli;
b. Surat akta perubahan nama yang ditandatangani oleh notaris.
3. Pemindahtanganan Sertifikat :
a. Sertifikat SDPPI Asli;
b. Surat akta perjanjian pemindahtanganan Sertifikat yang ditandatangani oleh notaris.
Hello,
Download quality music https://320zzzz.blogspot.com/
Style: Club, Dance, Trance, Techno, House.
What about it will tell?
From SEO services and social media marketing to Google ads management and web development, our dedicated digital team at Brandcare Digital provides the best digital marketing strategy to maximize your online potential.
You can definitely see your skills in the paintings you write. The sector hopes for even more passionate writers such as you who are not afraid to say how they believe. All the time follow your heart.
What’s up mates, its wonderful article regarding teachingand completely defined, keep it up all the time.