Prosedur Penertiban, Pembekuan, Pencabutan Sertifikasi
Semua keputusan penerbitan, perluasan, penangguhan dan pencabutan sertifikasi, ditetapkan oleh Direktur Direktorat Standardisasi PPI berdasarkan rekomendasi Kepala Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika. Sedangkan rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan tinjauan hasil evaluasi yang dilaporkan oleh Ketua Tim Evaluator.
Penerbitan Sertifikasi
Setelah ada keputusan dari Direktur Direktorat Standardisasi PPI untuk penerbitan sertifikat sesuai Prosedur Tinjauan hasil evaluasi dan Keputusan Sertifikasi.
Pembekuan Sertifikasi
- Sertifikat Produk dapat dibekukan untuk jangka waktu tertentu apabila terjadi antara lain seperti berikut ini:
- Laporan Ketidaksesuaian Teknis yang diterima Direktorat Standardisasi PPI, tidak ditindaklanjuti oleh klien dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Laporan Penyalahgunaan Sertifikat Produk dan atau Tanda Kesesuaian standar yang tidak segera diperbaiki oleh Klien.
- Pelanggaran lainnya terhadap Perjanjian Sertifikasi Produk
- Setelah ada keputusan penangguhan sertifikasi, Kepala Seksi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi dan Informatika menyiapkan Surat pemberitahuan kepada klien. Klien yang sertifikat produknya dibekukan, tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang menyesatkan terhadap status sertifikatnya serta tidak boleh menggunakan Tanda Kesesuaian pada produk yang terkait sejak tanggal pemberitahuan penangguhan.
- Apabila klien telah dapat memperbaiki ketidaksesuaian tersebut maka akan dilakukan evaluasi ulang sesuai Prosedur Evaluasi, selanjutnya dilakukan Tinjauan hasil evaluasi dan Keputusan Sertifikasi sesuai Prosedur dan diterbitkan surat pemberitahuan bahwa Sertifikat dapat dilanjutkan.
- Seluruh biaya yang terjadi dalam pembekuan dan pemberlakuan kembali sertifikat harus ditanggung oleh klien yang bersangkutan.
Pencabutan Sertifikasi
- Sertifikasi dapat dicabut apabila terjadi kondisi sebagai berikut :
- Klien tidak dapat melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditetapkan setelah dikeluarkan pemberitahuan pembekuan sertifikasi;
- Tindakan perbaikan yang diambil tidak memadai;
- Klien tidak ingin memperbarui sertifikat;
- Produk yang bersangkutan sudah tidak diproduksi lagi;
- Klien dinyatakan bangkrut.
- Setelah ada keputusan pencabutan sertifikasi, Kepala Seksi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika menyiapkan Surat pemberitahuan kepada klien. Klien yang sertifikat produknya dicabut, tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang menyesatkan terhadap status sertifikatnya serta tidak boleh menggunakan Tanda Kesesuaian pada produk yang terkait sejak tanggal pemberitahuan p
- Tenggang waktu yang diberikan kepada klien terkait kasus pembekuan dan pencabutan sertifikasi sejak diterbitkannya surat pemberitahuan adalah seperti tercantum dalam Lampiran Prosedur ini.
- Setiap ada pembekuan dan atau pencabutan sertifikasi, Kepala Seksi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika harus membuat publikasinya dalam website e-Sertifikasi (https://sertifikasi.postel.go.id) dan memperbaiki Direktori Klien.
Source: https://sertifikasi.postel.go.id/informasi/prosedursert